Let's Explore IT !

Kata mbah Bardolo, IT tidak hanya teknik.. IT tidak hanya sains..
Tetapi IT adalah juga seni, humanisme dan cinta....

Wednesday, 24 July 2013

[Kuliah Etika Profesi] Perlindungan Hak Cipta atas Kekayaan Intelektual di Bidang TI

Sebagai sebuah karya produk digital, perangkat lunak komputer sangat rentan terhadap pembajakan. Indonesia sendiri telah memiliki Undang Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk didalamnya adalah program-program komputer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan yaitu mulai dari UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No.7/1987, kemudian UU No.12/1997 dan yang terakhir adalah UU No 19/2002. Penyempurnaan dari waktu ke waktu tersebut tentu saja dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan karya cipta itu sendiri. Kehadiran Undang-Undang Hak Cipta tersebut diyakini akan menciptakan iklim yang kodusif bagi industri software terutama bagi para pembuat software aplikasi lokal. 
Jika melihat sejarah perkembangan perlindungan program komputer di indonesia, ternyata Hak Cipta pada program komputer belum dilindungi hingga awal tahun 1970-an. Hal itu karena Indonesia mengacu pada konvensi Bern tahun 1971, dimana dalam konvensi tersebut program komputer dan kompilasi data dilindungi hanya sebagai karya tulisan. Barulah pada tahun 1976 dengan adanya amandement to the copyright yang menambahkan proteksi pada Hak Cipta ke program komputer, sejak saat itu sistem operasi termasuk dalam perangkat lunak yang dilindungi oleh Hak Cipta pada beberapa negara di dunia. Seiring dengan perkembangan teknologi komputer yang begitu cepat, di Indonesia pada awal tahun 1980 telah terjadi beberapa keputusan pengadilan yang sedikit banyak menyangkut perlindungan Hak Cipta untuk program komputer, sehingga pemerintah merasa perlu untuk menetapkan Undang Undang Hak Cipta . 
Materi lengkap : Download Disini.

6 comments:

Konsultan Pajak said...

Menarik sekali informasinya pak, masalah copy right memang seyogyanya lebih mendapat perhatian serius dari pemerintah dan semua pihak yang terkait di dalamnya

Rivan said...

offline-plr-videos-volume-11
keyword-cash-plugin
content-curation-plugin
social-ad-maker
video-script-genius
wp-simulator-2014
imagepressr-2
video-effects-press-wp-theme
seo-synergy
power-easy-video-splash-site-creator

blogger said...

thanks for sharing information through this paper, I strongly feel happy, visiting the blog and leave a comment on each

post you

OBAT PEMBESAR PENIS PERMANEN
FOTO HOT ABG
FOTO PERAWAN
MEMEK PERAWAN
FOTO BUGIL
CERITA DEWASA

Blog Henpon said...

kalau soal bajak membajak di negeri tercinta kita ini itu hal yg sudah biasa, bukan dibidang perangkat lunak komputer aja, pak..
HENPON.PUN.BZ

UNS fakultas IT said...

yang perlu di pertinmbangkan adalah amandement to the copyright yang menambahkan proteksi pada Hak Cipta ke program komputer, sejak saat itu sistem operasi termasuk dalam perangkat lunak yang dilindungi oleh Hak Cipta pada beberapa negara di dunia. Seiring dengan perkembangan teknologi komputer yang begitu cepat, di Indonesia pada awal tahun 1980 telah terjadi beberapa keputusan pengadilan yang sedikit banyak menyangkut perlindungan Hak Cipta untuk program komputer, sehingga pemerintah merasa perlu untuk menetapkan Undang Undang Hak Cipta menurut saya begitu.

terimakasih

Bintang said...

Sudah semestinya pemerintahan indonesia bertindak tegas.

Post a Comment

Silakan masukkan komentar Anda... Bebas kok :-)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India