|
Sumber gambar : kcmo.org |
Seperti yang sudah saya sampaikan minggu lalu, bahwa hari ini Rabu 17 Juli 2013 tidak ada pertemuan tatap muka dengan dosen. Tetapi digantikan dengan tugas diskusi kelompok. Setelah selesai Anda melakukan diskusi dengan kelompok masing-masing, usahakan hari ini juga, buatlah laporan hasil diskusi yang diketik dengan Microsoft Word. Kumpulkan melalui email saya teguhsalatiga@yahoo.com, paling lambat besok Kamis, 18 Juli 2013 jam 16.00 Wib. Kelompok yang tidak mengumpulkan tugas ke email saya besok, saya anggap alpha pada absen kuliah.
Selanjutnya perhatikan hal-hal sebagai berikut dalam membuat laporan hasil diskusi :
- Cari sumber artikel yang jelas dan bisa dipercaya (usahakan jangan anonim).
- Hindari Copy Paste dan Plagiasi dari artikel lain.
- Cantumkan daftar pustaka dari buku atau artikel yang Anda gunakan sebagai acuan.
Hari Jumat, 19 Juli 2013, hasil diskusi dari 4 kelompok yang terbaik akan saya posting di blog ini (twahyono.blog.uksw.edu). Anggota kelompok lain diharapkan menanggapi hasil diskusi tersebut secara online menggunakan fasilitas comment yang ada di setiap artikel posting. Setiap tanggapan anggota kelompok lain harap menyertakan nim, sehingga saya bisa mencatatnya untuk mendapatkan poin keaktifan berdiskusi. Kelompok yang artikelnya ditanggapi harap memberi tanggapan balik (juga secara online menggunakan fasilitas comment) atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tersebut.
Hari Rabu, 24 Juli 2013, kelompok yang hasil diskusinya tidak diposting di blog ini akan mempresentasikan hasilnya di kelas secara langsung.
Tugas diskusi Hari ini :
Perkembangan internet yang sedemikian pesat, selain membawa dampak positif bagi umat manusia, di sisi lain juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar melampiaskan keisengan. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut dengan
cybercrime atau kejahatan di dunia maya.
Soal A
Dikerjakan oleh Semua Kelompok
Diskusikan dengan kelompok Anda, :
- Apa yang dimaksud dengan cybercrime
- Jelaskan karakteristik atau ciri-ciri dari model kejahatan pada dunia cyber tersebut.
- Menurut kelompok Anda, apakah cyber crime bisa digolongkan sebagai kriminalitas?
Soal B
Dikerjakan oleh Kelompok Tertentu
Berikut ini adalah berbagai contoh kasus cybercrime dalam dunia internet:
- Carding (dikerjakan kelompok (3) Imanuel Susanto dan (7) Juliet Queen)
- Cracking (dikerjakan kelompok (2) Randy dan (6) Alfred Lay)
- Probing/Port Scanning (dikerjakan kelompok (1) Megawati dan (4) Wijaya ).
- Hijacking (dikerjakan kelompok (5) Ary Kurniawan dan (8) Dendy )
Selanjutnya lakukan analisa terhadap kasus-kasus tersebut (sesuai kelompok masing-masing) sehingga Anda dapat memahami kasus tersebut dan upaya penyelesaiannya. Jadi analisa kasus harus memuat :
- Pengertian dari istilah yang dimaksud.
- Carilah contoh kasus nyata yang pernah terjadi terkait dengan masing-masing istilah dalam pelanggaran etika berinternet tersebut.
- Bagaimana upaya penyelesaian masalah atau solusi dari kasus tersebut menurut kelompok Anda.
- Adakah aturan pemerintah atau aturan perundangan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menangani kasus tersebut.
Selamat Mengerjakan